FKKP2KTI
Home » » WUJUD PEMBANGUNAN KTI

WUJUD PEMBANGUNAN KTI

Written By forkatim on Jumat, 11 Desember 2015 | 22.31


Kinerja Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
 GBHN 1993 mengamanatkan perlunya menyerasikan laju pertumbuhan antardaerah serta melaksanakan otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis, dan bertanggungjawab di dalam suatu kesatuan Wawasan Nusantara. Implikasinya adalah bahwa kebijaksanaan pembangunan daerah tidaklah sekedar memberikan kompensasi alokasi finansial kepada propinsi atau kawasan yang relatif tertinggal, akan tetapi justru lebih difokuskan untuk dapat menumbuhkan sikap kemandirian dari masing-masing daerah tersebut untuk dapat mengelola dan mengembangkan potensi sumberdaya yang dimiliki demi kepentingan daerah yang bersangkutan pada khususnya maupun kepentingan nasional pada umumnya.
Selama PJP I, perkembangan ekonomi antardaerah memperlihatkan kecenderungan bahwa propinsi-propinsi di Pulau Jawa pada umumnya mengalami perkembangan ekonomi yang lebih cepat dibandingkan dengan propinsi lainnya di luar Jawa. Perbedaan perkembangan antardaerah tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kesejahteraan dan kemajuan antardaerah, terutama antara Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia (KBI) dengan kawasan timur Indonesia (KTI), dan antara daerah perkotaan dengan daerah perdesaan. Disamping itu, masih ditemui daerah-daerah yang relatif tertinggal dibandingkan daerah lain, yaitu daerah terpencil, daerah minus, daerah kritis, daerah perbatasan, dan daerah terbelakang lainnya.
Dalam PJP II, wilayah kawasan timur Indonesia (KTI) yang secara definitif meliputi 13 propinsi yang ada di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan kepulauan timur, telah diberikan prioritas untuk dikembangkan dalam upaya untuk memperkecil tingkat kesenjangan yang terjadi antara kawasan barat Indonesia dengan KTI selama PJP I yang lalu. Sebenarnya, sejak lima tahun terkahir ini upaya untuk mempercepat pembangunan dan mengembangkan KTI telah banyak dilakukan melalui berbagai kebijaksanaan dan program pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah, serta melalui berbagai seminar, lokakarya, rapat kerja, sarasehan yang membahas masalah pembangunan KTI yang dilakukan baik oleh pemerintah, pihak perguruan tinggi, maupun pihak dunia usaha swasta.
Dalam membangun KTI, terdapat beberapa faktor pokok yang perlu diberikan perhatian lebih mendalam dalam memformulasikan strategi pengembangannya, yaitu: (a) adanya keanekaragaman situasi dan kondisi daerah-daerah di KTI yang memerlukan kebijaksanaan serta solusi pembangunan yang disesuaikan dengan kepentingan setempat (local needs); (b) perlunya pendekatan pembangunan yang dilaksanakan secara terpadu dan menggunakan pendekatan perwilayahan; (c) perencanaan pembangunan di daerah harus memperhatikan serta melibatkan peranserta masyarakat; serta (d) peningkatan serta pengembangan sektor pertanian yang tangguh untuk dapat menanggulangi masalah kemiskinan baik di perdesaan maupun di perkotaan melalui peningkatan pendapatan masyarakat khususnya dalam bidang agribisnis dan agroindustri, serta penyediaan berbagai sarana dan prasarana lapangan kerja.
Selain itu, dalam memformulasikan strategi pengembangan KTI terdapat tiga pertimbangan pokok terhadap potensi dan peluang yang dimiliki KTI, yaitu: (a) beberapa propinsi di KTI merupakan daerah yang kaya akan sumberdaya alam yang memiliki potensi untuk dikembangkan, yang pada gilirannya dapat pula dikembangkan menjadi kawasan pusat-pusat pertumbuhan; (b) jumlah penduduk yang relatif sedikit dengan penyebaran yang tidak merata dibandingkan luas wilayah, merupakan "katup pengaman" bagi program transmigrasi penduduk dari wilayah KBI yang relatif lebih padat; serta (c) adanya komitmen pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang memperhatikan aspek pemerataan dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Strategi pengembangan wilayah KTI pada dasarnya merupakan strategi atau langkah-langkah kebijaksanaan yang bertahap, yakni mencakup tiga tingkatan strategi: mikro, meso, dan makro. Strategi tingkat mikro bertujuan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan dasar, membantu daerah dalam mencapai kemandirian ekonomi, mendorong pengembangan potensi ekspor daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Strategi tingkat meso mengupayakan identifikasi keterkaitan fisik dan ekonomi antarpropinsi agar dapat diciptakan pusat-pusat pengembangan antarwilayah di kawasan yang bersangkutan. Sedangkan strategi tingkat makro lebih difokuskan pada pengembangan prasarana transportasi intra dan antarwilayah sebagai bagian dari sistem transpotasi nasional, pemanfaatan sumberdaya alam secara tepat dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, peningkatan peranserta sektor swasta, penguatan kelembagaan pemerintah dan masyarakat termasuk peranserta aktif dari kalangan perguruan tinggi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia di KTI.
Sejalan dengan upaya tersebut, salah satu komitmen pemerintah yang cukup nyata dalam mempercepat pengembangan KTI dalam PJP II adalah dengan dibentuknya Dewan Pengembangan KTI (DP-KTI) melalui Keppres No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan KTI, yang diketuai langsung oleh Bapak Presiden RI dan beranggotakan 17 menteri/ketua LPND. Untuk lebih meningkatkan bobot kebijaksanaan yang ditetapkan Dewan, dibentuk 4 pokja yang meliputi bidang-bidang: (i) pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, (ii) sumber daya alam dan lingkungan, (iii) prasarana, dan (iv) kelembagaan, serta 1 kelompok kerjasama pembangunan daerah antarBappeda se-KTI. Sejak terbentuknya, Dewan telah melaksanakan beberapa kali pertemuan tingkat anggota Dewan dan telah menghasilkan berbagai keputusan yang berbobot kebijaksanaan makro yang dijabarkan secara lebih operasional oleh masing-masing departemen/LPND terkait.
Sebagaimana telah ditetapkan, fungsi dari DP-KTI adalah sebagai wadah bagi perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di KTI, termasuk penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya. Untuk itu, selain dari beberapa kelompok kerja yang telah dibentuk diatas, secara fungsional juga telah dibentuk beberapa tim khusus (adhoc) yang bertugas untuk menyusun berbagai kajian dan rumusan kebijaksanaan bagi pengembangan bidang-bidang tertentu yang potensial di kawasan timur Indonesia, seperti (i) tim perumus pemberian insentif investasi, (ii) tim penyiapan kawasan andalan Biak sebagai daerah otorita, (iii) tim budidaya ikan tuna dan ternak, serta (iv) tim budidaya rotan. Tugas dari masing-masing tim yang bersifat temporer tersebut, diharapkan dapat memberikan masukan bagi DP-KTI dalam menentukan kebijaksanaan pembangunan KTI secara lebih berdayaguna dan berhasilguna.
 
Kendala dan Tantangan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Pemerintah juga menyadari bahwa kendala-kendala pembangunan seperti kurangnya ketersediaan prasarana dan sarana dasar ekonomi, terbatasnya kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia serta kendala geografis yang relatif terisolasi merupakan masalah utama bagi pengembangan KTI. Beberapa propinsi yang lebih cepat berkembang memiliki jumlah dan kualitas prasarana dan sarana yang relatif lebih baik dibandingkan propinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, serta Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Begitu pula dengan jaringan transportasi, telekomunikasi, dan energi listrik, ketersediaan dan kualitas pelayanannya di wilayah KTI masih harus ditingkatkan.
Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan berkurangnya tingkat kesenjangan pembangunan antardaerah, khususnya antara wilayah KBI dengan wilayah KTI, perlu diupayakan dukungan dari investasi pemerintah yang lebih memadai pada wilayah-wilayah tertinggal. Dukungan investasi pemerintah yang memadai tersebut perlu pula dibarengi dengan penciptaan dan perbaikan iklim investasi yang pada gilirannya akan menunjang peran serta investasi dari pihak swasta untuk dapat menanamkan modalnya pada wilayah-wilayah yang relatif masih tertinggal tersebut. Disamping itu, mengingat luasnya wilayah dan sulitnya kondisi alam, serta terbatasnya sumberdaya dan dana yang tersedia di kawasan ini, pembangunan prasarana dan sarana tersebut perlu diprioritaskan pada wilayah-wilayah yang telah dan akan menjadi pusat-pusat pertumbuhan.
Meskipun kita terbuka bagi penanaman modal dari sektor manapun, namun pertimbangan aspek pemerataan perlu dijadikan landasan pokok dalam strategi pengembangan ekonomi rakyat dan usaha nasional, yaitu untuk menumbuhkan sikap dan jiwa wiraswasta serta keterampilan pengusaha daerah setempat. Disamping itu pula, dirasakan perlu untuk meningkatkan kualitas perencanaan.
Telah kita sadari bahwa salah satu kendala utama pembangunan di wilayah KTI adalah masih kurangnya tenaga terampil dan terdidik yang mencerminkan rendahnya kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia setempat. Dilain pihak, daya tarik wilayah KBI lebih kuat terutama disebabkan oleh kurangnya lapangan kerja yang tersedia untuk menyerap angkatan kerja yang ada. Sesuai dengan sasaran skenario pengembangan regional kita, pada akhir Repelita VI di wilayah KTI akan terjadi pertambahan lapangan kerja sebanyak 2,187 juta orang, yang dihasilkan oleh laju pertumbuhan rata-rata lapangan kerja dan angkatan kerja di wilayah KTI sebesar 2,9% per tahun. Dengan demikian, pada akhir Repelita VI diperkirakan akan terjadi kelebihan angkatan kerja sebanyak 121 ribu orang. Hal yang sama terjadi pada wilayah KBI, dimana pada akhir Repelita VI akan kelebihan angkatan kerja sebanyak 935 ribu orang.
Selanjutnya apabila ditinjau berdasarkan sebaran menurut propinsi dan wilayahnya, terlihat bahwa terdapat beberapa propinsi di wilayah KTI yang akan mengalami kekurangan angkatan kerja, seperti di wilayah Kalimantan yang secara keseluruhan kekurangan angkatan kerja sebanyak 173 ribu orang, yang tersebar di Kalimantan Barat (52 ribu), Kalimantan Tengah (32 ribu), Kalimantan Selatan (33 ribu), dan Kalimantan Timur (8 ribu). Selain pada propinsi-propinsi di wilayah Kalimantan, propinsi lainnya di wilayah KTI yang pada akhir Repelita VI akan kekurangan angkatan kerja adalah Maluku (22 ribu) dan Irian Jaya (9 ribu). Adanya kekurangan angkatan kerja di beberapa propinsi tersebut memberikan implikasi terhadap perlunya peningkatan mobilitas penduduk dan angkatan kerja antarpropinsi, khususnya antara propinsi-propinsi di Jawa seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur yang kelebihan angkatan kerja masing-masing sebanyak 644 ribu dan 316 ribu orang, dengan propinsi-propinsi di luar Jawa yang kekurangan angkatan kerja seperti pada 6 propinsi di wilayah KTI diatas dengan penekanan perlunya pemberian insentif bagi peningkatan peranserta aktif dunia usaha di kawasan tersebut.
 
Kinerja Investasi Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Pembangunan ekonomi yang selama ini telah menghasilkan pertumbuhan yang tinggi ternyata belum sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan kesenjangan antardaerah tersebut. Perbedaan laju pembangunan antardaerah menyebabkan terjadinya kesenjangan kemakmuran dan kemajuan antardaerah, terutama antara Jawa dan luar Jawa, antara kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia, dan antara daerah perkotaan dan daerah perdesaan.
Untuk mengurangi kesenjangan yang masih ditemui selama PJP I, dalam PJP II yang dimulai pada Repelita VI, investasi pemerintah menjadi sarana yang penting untuk memacu pembangunan daerah yang tertinggal. Sehubungan dengan itu dikembangkan kebijaksanaan alokasi investasi pemerintah yang lebih besar ke kawasan di luar Jawa khususnya pada propinsi-propinsi di kawasan timur Indonesia, untuk mendorong investasi swasta ke kawasan yang sama, dan pertumbuhan ekspor nonmigas pada kawasan di luar Jawa.
Dalam Repelita VI propinsi-propinsi di KTI akan memperoleh kenaikan pangsa investasi pemerintah dari 26% pada tahun 1993 menjadi 27,6% pada tahun 1998. Pada akhir PJP II, pangsa yang diperoleh propinsi-propinsi di wilayah KTI diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 30%.
Kondisi yang sama diharapkan juga terjadi terhadap alokasi investasi swasta kepada wilayah di luar Jawa, sehingga pangsa investasi pemerintah di Jawa akan menurun dari 73,6% pada awal Repelita VI menjadi sekitar 71,7% pada akhir Repelita VI, sedangkan pangsa wilayah KTI akan meningkat dari 11,4% menjadi 12,6% selama periode yang sama.
Percepatan pertumbuhan pembangunan wilayah yang relatif tertinggal tersebut juga akan memberikan implikasi yang cukup nyata pada reorientasi ekspor nonmigas. Secara rata-rata, ekspor diperkirakan akan tumbuh sekitar 16,8% per tahun selama kurun waktu Repelita VI. Khusus untuk wilayah KTI, pertumbuhan ekspor nonmigasnya diperkirakan akan sedikit lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memperbesar alokasi investasi pemerintah di wilayah KTI, maka rencana alokasi pengeluaran rupiah murni investasi pemerintah tahun anggaran 1996/97 untuk wilayah KTI adalah sebesar Rp.6.486,5 miliar atau 29,4% dari total rencana alokasi investasi pemerintah sebesar Rp.22.089,1 miliar. RAPBN tahun anggaran 1996/97 untuk wilayah KTI menunjukkan adanya kenaikan sebesar 21,5% dibandingkan dengan alokasi APBN tahun anggaran 1995/96 untuk wilayah yang sama, yang besarnya Rp.5.339,2 miliar. Kenaikan sebesar 21,5% tersebut relatif lebih besar bila dibandingkan dengan kenaikan anggaran pemerintah baik yang diperoleh wilayah KBI yang hanya sebesar 14,2% maupun kenaikan secara nasional yang besarnya 16,1%.
Dilihat dari distribusi regional investasi, dalam periode 1983-1990, terlihat masih kecilnya investasi di KTI, baik investasi pemerintah (28,5%) maupun investasi swasta (8,4%) meskipun ada kecenderungan peningkatan dari periode sebelumnya, yaitu 23,9% untuk investasi pemerintah dan 7,7% untuk investasi swasta. Dengan mengikuti skenario pembangunan regional yang telah digariskan dalam Repelita VI diperlukan laju pertumbuhan investasi pemerintah (DIP dan Inpres) yang lebih tinggi dari rata-rata nasional untuk semua daerah tingkat I di luar Jawa. Implikasinya terhadap wilayah KTI akan memperoleh kenaikan pangsa investasi pemerintah dari 26% pada tahun 1993 menjadi 27,6% pada tahun 1998. Pada akhir PJP II, pangsa yang diperoleh propinsi-propinsi di wilayah KTI diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar 30%.
Skenario percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah tertinggal juga menunjukkan adanya reorientasi investasi swasta ke wilayah luar Jawa. Sebagai hasilnya akan terlihat bahwa pangsa investasi swasta di Jawa akan menurun dari 73,6% pada awal Repelita VI menjadi sekitar 71,7% pada akhir Repelita VI, sedangkan pangsa wilayah KTI akan meningkat dari 11,4% menjadi 12,6% selama periode yang sama. Implikasi lainnya adalah pada reorientasi ekspor nonmigas. Berdasarkan skenario pertumbuhan ekonomi makro nasional, kinerja pertumbuhan ekspor akan masih bergantung pada propinsi-propinsi di Jawa. dengan adanya reorientasi investasi pemerintah yang sekaligus diikuti dengan peningkatan investasi swasta ke wilayah di luar Jawa, maka kinerja ekspor wilayah KTI diperkirakan juga akan lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 12,7%.
Gambaran rencana alokasi investasi pembangunan yang dikemukakan di atas sudah barang tentu masih perlu didukung oleh partisipasi investasi dari pihak dunia usaha dan masyarakat, terutama dengan mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah. Oleh sebab itu, upaya untuk menarik swasta dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah menjadi sangat penting untuk segera diwujudkan, melalui peningkatan peranan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan dukungan serta iklim yang baik bagi investasi masyarakat. Upaya tersebut harus seiring dengan peningkatan dan pemantapan peran dan tugas aparat sesuai bidang masing-masing, sehingga mampu menjamin terwujudnya optimisme dan rasa aman investor.
Untuk itu, berkaitan dengan upaya untuk menggalakkan dan mengkondisikan iklim investasi di wilayah KTI tersebut, mulai tahun 1995 yang lalu DP-KTI telah mempersiapkan rancangan kebijaksanaan penerapan insentif investasi di wilayah KTI. Berdasarkan hasil rapat pleno DP-KTI, telah diidentifikasikan beberapa kebijakan insentif investasi yang perlu diprioritaskan perwujudannya, yaitu:
 
  • Pelaksanaan lebih cepat pasal 31A Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Pasal tersebut mencakup insentif yang berkaitan dengan depresiasi dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian dan pengurangan pajak atas Bentuk Usaha Tetap. Percepatan pelaksanaan pasal tersebut diatas meliputi: depresiasi dan amortisasi yang dipercepat, komposisi kerugian maksimal 10 tahun, dan pengurangan pajak atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan asing di Indonesia dari 20% menjadi 5%. DP-KTI menyetujui usulan tersebut dan menyarankan agar penetapan Keputusan Menteri Keuangan yang lebih operasional sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan koordinasinya dilakukan Departemen Keuangan.
  • Insentif untuk subkontraktor yang beroperasi di KTI. Selama ini insentif pajak hanya diberikan kepada kontrak karya, sedangkan pengelolaan fasilitas penunjangnya dilakukan pihak lain. Karena itu, bentuk-bentuk insentif kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan kontrak karya perlu dipikirkan. Untuk itu perlu dirumuskan juga insentif bagi pengusaha-pengusaha sub-kontraktor di KTI.
  • Subsidi BBM untuk daerah terpencil yang dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Sebagai salah satu wahana dalam meningkatkan pendapatan negara, disetujui subsidi untuk daerah-daerah terpencil yang ditujukan untuk pemerataan pendapatan antardaerah. Disarankan subsidi tidak saja melalui subsidi langsung BBM, akan tetapi upaya peralihan dan pengembangan sumber energi alternatif lainnya yang dapat menggantikan BBM, seperti listrik tenaga surya (PLTS). Dana subsidi tersebut antara lain dapat diperoleh dengan menaikkan harga BBM per liter di Jawa sebesar Rp10, Rp20 atau Rp30. Sebagai pelengkap terhadap kebijaksanaan insentif BBM untuk KTI tersebut, disarankan agar pengembangan dana 1-5 % dari laba BUMN dapat dipergunakan untuk membantu industri kecil, pengusaha ekonomi lemah, dan koperasi dalam mengusahakan PLTS, yang selanjutnya dapat dibebaskan pembayaran bunganya (melalui pengaturan khusus).
  • Pembentukan kantor perizinan terpadu di Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II guna mempercepat proses perizinan. Usulan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses perijinan, baik investasi maupun non-investasi di KTI. Pelaksanaan kegiatan ini dikordinasikan oleh Departemen Dalam negeri.
  • Didirikan lembaga keuangan baru yang memberi insentif kredit untuk koperasi di daerah transmigrasi. Peraturan kredit pada Koperasi Primer untuk Para Anggota (KKPA) dalam rangka PIR Transmigrasi di KTI perlu diberikan kekhususan, dimana pengusaha PIR tersebut dapat dianggap sebagai Koperasi Primer, sehingga dapat memperoleh fasilitas KKPA. Hal ini sedang dikerjakan oleh pihak Departemen Keuangan.
  • Selain itu, dalam rangka mempercepat perwujudan penciptaan peluang dan iklim investasi yang kondusip, saat ini tengah dipersiapkan rancangan Keputusan Presiden tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Kawasan Timur Indonesia.
Untuk lebih efektifnya penerapan kebijaksanaan fiskal tersebut, perlu dilakukan kajian khusus terhadap jenis-jenis insentif investasi yang bisa diberikan kepada investor di wilayah KTI. Untuk itu, DP-KTI telah membentuk Tim Perumus Pemberian Insentif Investasi, yang bertugas untuk merumuskan jenisjenis insentif investasi yang mungkin diberikan, baik insentif fiskal maupun nonfiskal, dalam merangsang sektor dunia usaha menanamkan modalnya di KTI.
Dalam rangka mengupayakan peningkatan daya tarik investasi dunia usaha khususnya ke wilayah KTI, selain perlu meningkatkan peran pemerintah daerah, beberapa prasarana dasar investasi yang memadai perlu pula disediakan dengan harga yang lebih terjangkau. Di samping itu, pemerintah akan mendorong penyediaan informasi dan peluang usaha yang lebih baik untuk wilayah luar Pulau Jawa, khususnya wilayah KTI, disertai kebijaksanaan fiskal dan moneter yang lebih memperhatikan kepentingan dunia usaha dan investor swasta di kawasan tersebut.
 
Pengembangan Kawasan Andalan di Kawasan Timur Indonesia
Dalam Repelita VI telah ditentukan kawasan-kawasan andalan yang perlu dikembangkan dengan dukungan semua sektor pembangunan. Di dalam strategi pembangunan daerah khususnya untuk wilayah KTI diupayakan untuk mewujudkan keterkaitan fisik dan ekonomi antarwilayah, termasuk kawasan cepat tumbuh (misalnya kawasan segitiga pertumbuhan), kawasan perbatasan antarnegara dan kawasan andalan. Beberapa kawasan yang potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan andalan beserta sektor unggulan di wilayah KTI telah diidentifikasi dalam rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN) yang secara keseluruhan berjumlah 56 kawasan, yang terdiri dari: 16 kawasan andalan di wilayah Kalimantan, 9 di wilayah Nusa Tenggara, 16 di wilayah Sulawesi, 4 di Maluku, dan 9 kawasan di Irian Jaya. Pada kenyataannya, sebenarnya sebelum ditetapkan dalam RTRWN, penetapan kawasan andalan telah dilakukan dengan basis potensi sumber daya alam unggulan di masing-masing kawasan, seperti antara lain: kawasan tanaman pangan di Sulawesi Selatan, Memberamo, Sumbawa Utara, Kendari, Gorontalo; kawasan perkebunan skala besar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Irian Jaya; kawasan industri perkayuan dan hutan tanaman industri di Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya; kawasan peternakan di Nusa Tenggara dan Irian Jaya; serta kawasan perikanan di Maluku.
Dalam perkembangan selanjutnya, melalui pembahasan intensif yang dilakukan DP-KTI selama tahun 1995, telah ditetapkan 13 kawasan andalan prioritas yang diusulkan masing-masing propinsi, yang dianggap paling mendesak untuk dikembangkan di masing-masing propinsi di kawasan timur Indonesia. Kawasan andalan yang akan dikembangkan dalam tahapan pertama adalah: Biak di Propinsi Irian Jaya, Pulau Seram di Propinsi Maluku, Betano-Natarbora-Viqueque (BENAVIQ) di Propinsi Timor Timur, Mbay di Propinsi NTT, Bima di Propinsi NTB, Manado-Bitung di Propinsi Sulawesi Utara, Batui di Propinsi Sulawesi Tengah, Buton-Kolaka-Kendari (BUKARI) di Propinsi Sulawesi Tenggara, Pare-pare di Propinsi Sulawesi Selatan, DAS Kahayan-Kapuas-Barito (KAKAB) di Propinsi Kalimantan Tengah, Samarinda-Sanga Sanga-Muara Jawa-Balikpapan (SASAMBA) di Propinsi Kalimantan Timur, Satui-Kusan-Kelumpang-Batulicin-Pulau Laut (SAKUPANGBALAUT) di Propinsi Kalimantan Selatan, dan Sanggau di Propinsi Kalimantan Barat. Salah satu kawasan andalan prioritas yaitu Biak di Propinsi Irian Jaya, telah disepakati untuk ditetapkan pengembangannya sebagai daerah otorita.
Dalam rangka lebih menjamin komimen pemerintah pemerintah terhadap ketigabelas kawasan andalan tersebut, dipandang perlu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengembangan kawasan andalan prioritas di KTI.
Pengembangan kawasan andalan tersebut dirancang tidak secara eksklusif (tersendiri), namun dikembangkan secara terpadu saling terkait satu sama lain dengan: (i) pengembangan daerah sekitarnya (hinterland) secara internal, (ii) kawasan andalan prioritas di propinsi lainnya secara regional, dan (iii) kawasan pusat pertumbuhan lainnya di belahan barat Indonesia, serta (iv) kawasan kerjasama subregional yang berdekatan seperti BIMP-EAGA dan IMS-GT.
Selain dari pengembangan kawasan andalan prioritas, diupayakan pula pengembangan kota-kota prioritas sebagai pusat-pusat ekonomi perkotaan dalam kawasan-kawasan andalan sebagai suatu kesatuan struktur wilayah, seperti pusat pertumbuhan wilayah nasional di Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Kupang dan Jayapura, serta pusat-pusat pertumbuhan antarwilayah di Balikpapan, Samarinda, Palangkaraya, Mataram, Dili, Ambon, Merauke, Sorong, Palu, dan Kendari.
 
Pemantapan Posisi KTI dalam menghadapi Era Perdagangan Bebas
Dalam kaitannya dengan kebijaksanaan dasar pembangunan kawasan timur Indonesia (KTI), terutama untuk memantapkan keterkaitan (linkages) dengan ekonomi global dan internasional, maka perlu diciptakan pusat-pusat pertumbuhan dan andalan di kawasan timur Indonesia yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan pusat-pusat pertumbuhan di luar negeri. Untuk itu, arahan penataan ruang yang telah menetapkan pusat pertumbuhan tingkat nasional (National Development Center) di kawasan timur Indonesia perlu dipertimbangkan sebagai pusat pertumbuhan nasional yang potensial yang dikaitkan dengan pusat pertumbuhan lainnya di luar negeri. Dengan mencoba memanfaatkan potensi beberapa pusat pertumbuhan yang telah ada, maka perlu dikembangkan kawasan pusat pertumbuhan di KTI seperti:
  • pemantapan keterkaitan antar pusat pertumbuhan Kupang sebagai National Development Center (NDC) dengan Australia utara (Darwin-- Nothern Territory).
  • pemantapan keterkaitan ekonomi antara pusat pertumbuhan Manado (NDC) dengan Filipina Selatan (Davao, Mindanao) dan Sabah (Serawak) melalui penciptaan Northern Growth Triangle di KTI.
  • pemantapan keterkaitan antara pusat pertumbuhan nasional di Pontianak (NDC) dengan kawasan segitiga pertumbuhan SIJORI, yang dalam tahap awal dapat menciptakan keterkaitan antara pusat dan daerah belakangnya dan secara bertahap dapat ditingkatkan menjadi pusat yang sejajar tingkatnya.
  • pemantapan kawasan pertumbuhan antara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, The Philippines -- East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).
Kerjasama ekonomi regional dengan negara-negara tetangga dalam mengembangkan suatu kawasan perlu dikembangkan, seperti pada: (a) antara Kawasan Timur Indonesia bagian utara dengan Philipina bagian selatan dan Malaysia bagian timur, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional BIMP-EAGA; (b) antara Kawasan Timur Indonesia bagian timur dengan Papua Nugini dan negara-negara di kepulauan Pasifik, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional Arafura; (c) antara Kawasan Timur Indonesia bagian selatan dengan Australia bagian utara, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional Arafura; dan (d) antara Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat dengan Malaysia bagian Timur dan Brunei Darussalam, dalam kerangka kerjasama ekonomi regional BIMP-EAGA.
Memperhatikan keterbatasan kemampuan aparat pemerintahan di wilayah Kawasan Timur Indonesia, perlu dikembangkan sistem informasi pembangunan daerah dan pengembangan wilayah yang akurat, serta perlu dibarengi dengan kegiatan penelitian dan pengembangan wilayah secara terpadu. Khususnya berkaitan dengan kerjasama antarpropinsi yang akan dibangun dalam kawasan timur Indonesia, perlu difokuskan pada kawasan-kawasan andalan prioritas yang telah ditetapkan untuk masing-masing propinsi, serta untuk beberapa kawasan kerjasama yang melibatkan antarpropinsi, seperti kawasan selat Makssar dan kawasan Laut Banda.
Seperti kita ketahui bersama bahwa kebijaksanaan pemerintah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya perlu diupayakan di seluruh tanah air, terutama di kawasan timur Indonesia perlu ditingkatkan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara. Untuk keperluan tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk mengupayakan peningkatan daya tarik investasi swasta ke wilayah KTI, selain berbagai prasarana dasar yang memadai perlu disediakan pemerintah, juga penyediaan informasi dan peluang usaha yang seimbang dengan yang diperoleh para investor di wilayah KBI. Berkaitan dengan tingginya biaya investasi di kawasan timur Indonesia perlu diimbangi dengan penurunan suku bunga dan fasilitas (kemudahan) lainnya, seperti "Tax Holiday". Kebijaksanaan fiskal dan moneter yang telah memperhatikan kepentingan para pengusaha (investor) di KTI, melalui kebijaksanaan khusus yang diarahkan kepada pemberian kemudahan investasi perlu segera ditetapkan. Sejalan dengan itu dukungan pelayanan sistem transportasi (laut dan udara) yang efisien merupakan prasyarat untuk mengundang investasi swasta ke KTI.
 
Tindak Lanjut Pembangunan Kawasan Timur Indonesia
Salah satu hasil keputusan pokok Dewan Pengembangan KTI adalah perlu dilakukan upaya untuk mempercepat laju investasi pihak swasta di wilayah KTI. Sebagai salah satu upaya untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan dalam Repelita VI sebesar 7,1% per tahun secara nasional dengan total investasi sebesar Rp815 triliun, yang untuk wilayah KTI ditargetkan 7,5% per tahun dengan perkiraan jumlah investasi sebesar Rp206 triliun selama Repelita VI, maka peranserta pihak swasta dalam pembangunan di wilayah KTI perlu terus ditingkatkan.
Dalam rangka meningkatkan peranserta investasi swasta tersebut, peranan investasi pemerintah terutama diarahkan bagi pengadaan prasarana dasar maupun prasarana ekonomi, yang selanjutnya diharapkan dapat merangsang investasi masyarakat terutama dari dunia usaha untuk menggerakkan perekonomian secara keseluruhan. Diharapkan dengan adanya penyesuaian sasaran laju pertumbuhan ekonomi tersebut, investasi pemerintah di KTI akan dapat meningkat dari 26% pada tahun 1993 menjadi hampir 28% pada akhir tahun Repelita VI. Dengan investasi pemerintah yang semakin meningkat tersebut, diharapkan peranserta masyarakat dan dunia usaha akan meningkat pula, yaitu dari 11% menjadi 13% pada kurun waktu yang sama. Sehubungan dengan itu, wilayah KTI diharapkan mampu menarik sektor swasta dan dunia usaha agar menanamkan modal dan mengembangkan potensi berbagai sumber daya pembangunan di wilayah ini.
Tantangan utama yang dihadapi dalam menciptakan iklim usaha yang menarik di wilayah KTI, adalah mengembangkan kawasan dan pusat pertumbuhan agar dapat mendorong perkembangan kegiatan ekonomi, memperluas lapangan kerja, dan sekaligus meningkatkan fungsi sebagai pusat jasa distribusi bagi daerah-daerah yang berada di hinterlandnya. Untuk itu, rencana pengembangan kawasan andalan prioritas sebagai suatu kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET) diharapkan dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna di dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan nasional.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi sektor swasta untuk berkiprah membangunan KTI antara lain melalui: (i) penyediaan prasarana dasar investasi yang disediakan pemerintah dan terjangkau; (ii) penyediaan informasi dan peluang investasi; (iii) penurunan suku bunga dan keringanan pajak yang memadai; (iv) kebijaksanaan fiskal dan moneter yang lebih memperhatikan kepentingan para investor; (v) dukungan pelayanan sistim transportasi (terutama laut dan udara) yang efisien; (vi) desentralisasi kewenangan izin usaha dan investasi kepada daerah untuk memperpendek jalur birokrasi dan prosedur perizinan; (vii) pengembangan bersama komoditi unggulan agar memperoleh dayaguna dan hasilguna yang lebih optimal, dan sekaligus mengembangkan industri pengolahan untuk memperoleh nilai tambah yang maksimum bagi wilayah KTI; dan (viii) mengembangkan kemitraan antara pengusaha kecil dan koperasi dengan pengusaha lainnya, dengan pembinaan teknis yang lebih baik pada pengusaha kecil dan koperasi.
Sejalan dengan itu, perlu pula diupayakan peningkatan kinerja perekonomian wilayah KTI melalui penciptaan kerjasama regional dengan negara tetangga yang berbatasan dengan wilayah KTI, seperti: (i) antara KTI bagian Utara dengan Filipina, Malaysia dan Brunei Darussalam; (ii) antara KTI bagian Timur dengan Papua Nugini dan negara-negara kepulauan di Pasifik; (iii) antara KTI bagian selatan dengan Australia bagian utara; dan (iv) antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur dengan Malaysia bagian timur dan Brunei Darussalam.
Dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan, potensi dan prospek pengembangan KTI tersebut, dapat disimpulkan beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan KTI melalui: (i) peningkatan dukungan investasi pemerintah terhadap wilayah yang tertinggal, yang sekaligus menciptakan dan memperbaiki iklim investasi untuk menarik modal swasta; (ii) perwujudan keterkaitan fisik dan ekonomi antarwilayah, termasuk pada kawasan cepat tumbuh, kawasan perbatasan antarnegara dan kawasan andalan; (iii) pengembangan kota-kota prioritas sebagai pusat-pusat ekonomi perkotaan dalam kawasan andalan sebagai suatu kesatuan struktur wilayah, seperti pusat pertumbuhan wilayah nasional di Ujung Pandang, Menado, Pontianak, Banjarmasin, dan pusat pertumbuhan antarwilayah di Balikpapan, Samarinda, Mataram, dan Dili; serta (iv) pembentukan pusat-pusat pertumbuhan dan kawasan andalan di KTI yang mempunyai keterkaitan ekonomi dengan pusat-pusat pertumbuhan di luar negeri, seperti Kupang-Darwin dan BIMP-EAGA.
Beberapa langkah kebijaksanaan di atas, perlu dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan kinerja dan kemampuan dari pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II se-KTI dalam rangka lebih berperanserta aktif dalam pembangunan di daerahnya masing-masing. Sejalan itu, upaya untuk lebih mendesentralisasikan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sangat tergantung dari kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah masing-masing, sekaligus dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Dengan demikian, penjabaran kebijaksanaan dan program pembangunan KTI tidak lagi ditentukan oleh pemerintah pusat, namun lebih ditentukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, guna dapat menjamin keberlanjutannya.